Apakah Golongan Yang Saya Yakini Termasuk Ahli Sunnah Wal Jamaah?

 

Kadang kita terusik oleh suatu hal atau pertanyaan yang kita sendiri masih mencari jawaban yang pasti. Sebagaimana halnya dengan golongan Ahli Sunnah Wal Jamaah.Ketika pada suatu waktu ada pertanyaan dari seorang warga kampung yang mana hukum adatnya masih sangat kental , apabila mereka melihat seseorang yang berbeda dengannya maka ia akan menjauhinya, dan mereka berkata ia bukan ahlissunah wal jamaah. Dan ketika itupun salah satu dari warga ada yang bertanya, apakah golongan yang saya yakini sekarang termasuk ahli sunnah waljama’ah bukan..??.waktu itu saya jawab sepengetahuha saya saja, tetapi pertanyaan itu terus mengusik saya. Alhamdulillah setelah baca-baca akhirnya saya menemukan jawaban yang mungkin tepat untuk pertanyaan di atas.

Istilah Ahlussunnah wal jamaah pada hari ini memang sering kali dipahami dengan cara yang kurang tepat oleh sebagian umat Islam. Padahal istilah Ahlussunnah wal jamaah adalah istilah yang telah disebutkan sejak masa Rasulullah SAW sebagai golongan yang selamat dalam aqidahnya. Sebagaimana kita dapatkan dalam hadits beliau Dari Muawiyah bin Abi Sufyan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Umat sebelummu dari ahli kitab terpecah menjadi 72 millah (aliran). Dan agama ini (Islam) terpecah menjadi 73. 72 diantaranya di neraka dan satu di surga. Yaitu Al-Jamaah." (HR Abu Daud)

Dalam kitab syarah (penjelasan) Sunan Abi Daud yaitu kitab Aunul Ma'bud disebutkan bahwa yang dimaksud dengan al-jamaah adalah ahli Al-Quran Al-Kariem, ahli hadits, ahli fiqih dan ahli ilmu yang bergabung untuk mengikuti Rasulullah SAW dalam segala halnya. Mereka tidak membuat-buat bid?ah yang merusak, merubah atau membawa pendapat yang rusak. Seolah-olah Rasulullah SAW sudah mengisyaratkan akan ada beberapa alur akidah yang menyimpang dari apa yang beliau ajarkan, sehingga beliau mewanti-wanti umatnya agar tepat berpegang kepadaahlussunnah wal jamaah.

Ahlussunnah wal jamaah yang dimaksud oleh beliau tentu bukanlah nama dari sebuah organisasi baik berbentuk ormas atau orsospol. Juga bukan nama sebuah jamaah, kelompok, pengajian, perhimpunan atau forum sebagaimana yang kita sering dapati penggunaannya oleh beragam kelompok. Istilah ahlisunnah wal jamaah digunakan oleh Rasulullah SAW untuk menyebutkan semua umat Islam yang secara aqidah berpegang teguh kepada apa yang beliau ajarkan (sunnah) serta yang diajarkan oleh para shahabat beliau (jamaah). Jadi apapun nama organisasi atau partainya, asalkan pemahaman aqidahnya sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW (yang diajarkan beliau) dan jamaah (apa yang diajarkan oleh para shahabat beliau), maka mereka semua adalah ahlus sunnah wal jamaah.

Maka nama-nama yang kita ketahui sekarang sepertiMuhammadiyah, Persis, NU, Ahmadiyah, LDII, Islam Jamaat, Khurijdan ribuan nama lainnya, bisa dikatakan sebagai ahlussunnah wal jamaah manakala mereka memiliki prinsip aqidah yang seusai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Sebaliknya, bila mereka mengajarkan aqidah yang menyimpang dari apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya, maka pada titik penyimpangan itu mereka bukanlah bagian dari ahlussunnah wal jamaah. Misalnya, bila ada di antara jutaan organisasi itu yang mengingkari Allah SWT sebagai tuhan dengan segala nama dan sifat-Nya, atau mengingkari kenabian Muhammad, atau mengatakan adanya nabi sepeninggal beliau, atau mengingkari kebenaran Al-Quran dan hadits, atau mengingkari adanya hari kiamat, atau mengingkari keberadaan surga dan neraka, qadha dan qadar serta apa-apa yang Allah SWT tegaskan dalam kitab-Nya, maka itu adalah penyimpangan aqidah.

Mahzab Fiqih Sedangkan di dalam aqidah umat Islam yang ahli sunnah wal jamaah ini, mungkin saja ada perbedaan teknis dalam masalah tata cara ibadah. Perbedaan ini sangat logis, wajar dan mungkin terjadi. Bahkan sudah terjadi sejak nabi Muhammad SAW masih hidup di antara para shahabatnya. Untuk itu lalu para ulama membuat metologi dalam memahami nash Quran dan Sunnah serta membuatkan 'jalan' bagi mereka yang ingin mendapatkan kesimpulan hukum dari sumber-sumber ajaran Islam itu. Jalan inilah yang kita sebut dengan mazhab fiqih. Adapaun bila metodologi yang berkembang berbeda-beda, adalah hal yang amat wajar sekali. Karena memang syariat Islam memberikan ruang untuk berijtihad di dalamnya. Di antara contohnya adalah adanya perbedaan dalam masalah hukum qunut dalam shalat shubuh, jumlah bilangan rakaat tarawih, bacaan ushalli, zikir dengan suara keras dan berjamaah serta lain-lainnya. Semua itu adalah perbedaan yang bersifat fiqhiyah, bukan dalam hal aqidah. Jadi mereka yang berbeda pendapat dalam masalah itu sebenarnya tetap sama-sama termasuk bagian dari ahli sunnah wal jamaah juga. Sedangkan yang dianggap keluar dari aqidah ahli sunnah misalnya bila punya pandangan bahwa semua agama sama, atau bahwa pemeluk agama selain Islam juga bisa masuk surga, atau pandangan bahwa hukum Islam itu tidak wajib diterapkan, memisahkan antara agama dengan kehidupan dunia dan pemikiran sesat lainnya. Semua ini termasuk paham sesat yang bisa mengeluarkan seseorang dari barisan ahli sunnah wal jamaah.

Semoga Allah menetapkan hati kita di atas nikmat hidayah yang telah dianugerahi kepada kita, Amien.Wallahu a'lam bishshawab.

      

Sumber

Comments